Pengertian Asuransi Syariah dan Keunggulannya

Asuransi Syariah

Asuransi syariah adalah upaya antar pemegang polis untuk saling melindungi dan membantu, dengan menghimpun dan mengelola dana tabarru sesuai dengan prinsip syariah.

Pengertian Asuransi Syariah

Asuransi syariah menganut prinsip risk sharing, dan risiko satu orang/pihak ditanggung oleh semua pemegang polis/pihak, sedangkan asuransi tradisional menganut sistem risk transfer, yaitu mengalihkan risiko pemegang polis kepada perusahaan asuransi. bahwa peran perusahaan asuransi takaful Ini mengelola operasi dan investasi melalui sejumlah besar uang dari pemegang polis, tidak seperti perusahaan asuransi tradisional yang bertindak sebagai pengambil risiko.

Asuransi syariah menggunakan akad yang didasarkan pada prinsip saling tolong menolong antara pemegang polis dengan perwakilan/tertanggung yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi syariah, sedangkan asuransi tradisional menggunakan akad yang didasarkan pada prinsip tukar jual beli.

Pada dasarnya, baik asuransi tradisional maupun asuransi syariah memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing, sehingga pilihan produk asuransi dikembalikan kepada konsumen berdasarkan kebutuhan dan kemampuan masing-masing.

Keunggulan Asuransi Syariah

1. Pengelolaan dana dengan prinsip syariah

Inilah salah satu perbedaan mencolok antara asuransi tradisional dan asuransi syariah, di mana pengelolaan dana perusahaan asuransi syariah harus mengikuti prinsip syariah. Misalnya, dana tersebut tidak dapat diinvestasikan pada saham-saham emiten yang melakukan kegiatan usaha perdagangan/jasa yang dilarang menurut prinsip syariah, termasuk perjudian atau kegiatan produksi dan distribusi barang dan jasa ilegal di bawah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia ( DSN MUI).

2. Transparansi pengelolaan dana pemegang polis

Perusahaan asuransi syariah transparan dalam pengelolaan dana, baik dari sisi kontribusi maupun penggunaan surplus underwriting, dan dalam pembagian hasil investasi. Dana ini dikelola untuk mengoptimalkan keuntungan bagi pemegang polis secara kolektif dan individual.

3. Bagi hasil investasi

Tergantung pada akad yang digunakan, hasil investasi yang diperoleh dapat didistribusikan kepada pemegang polis kolektif dan/atau individu (peserta) dan perusahaan asuransi syariah. Hal ini berbeda dengan perusahaan asuransi tradisional yang pendapatan investasinya dimiliki oleh perusahaan asuransi, kecuali untuk produk asuransi yang terkait dengan investasi.

4. Kepemilikan dana

Dalam asuransi tradisional, semua premi yang diterima menjadi milik perusahaan asuransi, kecuali premi untuk produk asuransi terkait investasi, yang merupakan bagian dari premi yang dibagikan kepada pemegang polis investasi/tabungan. Dalam asuransi syariah, iuran (premi) sebagian dimiliki oleh perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana, dan sebagian lagi oleh pemegang polis secara bersama-sama atau sendiri-sendiri.

5. Tidak Ada Sistem Dana Hangus

Dana iuran atau dana premi yang disetorkan dalam bentuk “tabarru” dalam asuransi syariah tidak akan hangus meskipun tidak ada klaim selama masa perlindungan. Dana yang dibayarkan oleh pemegang polis akan terus terakumulasi dalam dana tabarru’ milik pemegang polis.

6. Mempunyai distribusi surplus underwriting dan Alokasi

Dalam industri asuransi syariah, istilah surplus underwriting dikenal sebagai selisih antara total kontribusi pemegang polis ke dana tabarru’ ditambah pemulihan klaim reasuransi dikurangi ganti rugi/klaim, kontribusi reasuransi dan biaya teknis. tunjangan, untuk jangka waktu tertentu. Dalam asuransi tradisional, semua surplus underwriting ini hanya milik perusahaan asuransi, tetapi dalam asuransi Syariah, surplus underwriting dapat didistribusikan ke dana tabarru’, pemegang polis yang memenuhi syarat, dan perusahaan asuransi dengan persentase yang ditentukan dalam polis.

You May Also Like

About the Author: admin