
Asuransi merupakan salah satu produk keuangan yang harus kita pertimbangkan di tengah merebaknya masalah kesehatan di sekitar kita. Ada banyak produk jenis asuransi yang berguna untuk melindungi kita dengan meminimalkan risiko yang mungkin terjadi di masa depan.
Tahukah sobat sekalian, dari segi manajemen ada dua jenis asuransi di Indonesia yaitu asuransi tradisional dan asuransi syariah.
Nah, asuransi syariah bertujuan untuk membantu dan melindungi saling tolong-menolong dan perlindungan di antara peserta, dan pelaksanaan operasionalnya serta prinsip-prinsip hukumnya sejalan dengan syariat Islam. Tidak bermaksud mendahului nasib, asuransi dapat berfungsi sebagai persiapan untuk kemungkinan risiko.
Jenis Asuransi Syariah
Saat ini produk asuransi syariah sangat beragam, berikut produk asuransi syariah yang beredar secara umum:
1. Asuransi Jiwa Syariah
Jika pemegang polis meninggal dunia, perusahaan asuransi akan memberikan manfaat kepada ahli waris berupa uang pertanggungan.
2. Asuransi Pendidikan Syariah
Dengan asuransi ini, dana pendidikan akan disepakati berdasarkan tingkat pendidikan penerima (anak). Jika tertanggung meninggal dunia, ahli warisnya tetap mendapatkan manfaat dana pendidikan.
3. Asuransi kesehatan syariah
Dalam hal orang yang diasuransikan jatuh sakit atau mengalami kecelakaan, pertanggungan akan diberikan untuk mengganti kerugian atau menggantinya.
4. Asuransi Investasi Syariah
Produk yang menawarkan manfaat asuransi dan manfaat pengembalian investasi. Sebagian dari premi yang dibayarkan untuk investasi ini dialokasikan untuk dana tabarru’ dan sebagian lagi untuk investasi peserta.
5. Asuransi Kerugian Syariah
Asuransi yang memberikan ganti rugi atas kerusakan harta benda kepada tertanggung.
6. Asuransi Syariah Grup atau Berkelompok
Asuransi ini dirancang untuk peserta kelompok seperti perusahaan, organisasi dan komunitas. Karena jumlah peserta yang banyak, maka jenis asuransi ini lebih murah dibandingkan dengan asuransi syariah perorangan.
7. Asuransi Haji dan Umrah
Asuransi ini memberikan perlindungan finansial bagi jemaah haji/umrah jika terjadi bencana selama haji/umrah. Khusus untuk asuransi haji, telah diatur melalui ketentuan Keputusan MUI No. 39/DSN-MUI/X/2002 tentang Asuransi Haji untuk memberikan ketenangan jiwa bagi jemaah haji selama haji.
Cara Mendapatkan Produk Asuransi Syariah
Sebaiknya nasabah meneliti produk dan jenis asuransi syariah agar nasabah dapat menentukan jenis asuransi yang sesuai dengan kebutuhannya. Selain itu, nasabah dapat menghubungi perusahaan atau agen asuransi syariah dan menyiapkan data lengkap serta melampirkan dokumen yang diperlukan.
Perusahaan asuransi akan menyelidiki permintaan asuransi pelanggan. Perusahaan akan menyetujui permohonan asuransi nasabah jika ketentuan yang berlaku terpenuhi. Perusahaan kemudian akan mengirimkan kebijakan kepada klien untuk penelitian dan kesepakatan.
Pelanggan kemudian dapat mulai membayar kontribusi (premi) ke takaful. Ingatlah bahwa nasabah memiliki hak untuk mempelajari kebijakan ini, yang biasa disebut sebagai masa tunggu 14 hari. Selama periode ini, pelanggan dapat membatalkan polis tanpa penalti dan mendapatkan pengembalian semua premi yang dibayarkan.